Detail Luaran Lainnya

Kembali

StatusDraft
JudulPELATIHAN LEGAL DRAFTING UNTUK APARATUR BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN BREBES PROPINSI JAWA TENGAH
JenisRekayasa Sosial
DeskripsiKegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa pelatihan pelatihan legal drafting untuk aparatur Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Brebes Propinsi Jawa Tengah bertujuan untuk: (1) memberikan pelatihan kepada para pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang legal drafting, (2) memberikan pelatihan tentang langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam pembuatan legal drafting, dan (3) mendorong para pengurus BPD di Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes agar mau mengembangkan kemampuan dalam menyusun peraturan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metode kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan ceramah, tanya jawab, diskusi, dan praktik. Metode ceramah digunakan untuk penyampaian materi dari para narasumber tentang legal drafting. Setelah disampaikan materi melalui ceramah, dilanjutkan dengan tanya jawab perihal legal drafting, khususnya dalam penyusunan peraturan desa. Diskusi dilakukan untuk berlatih mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam penyusunan legal drafting. Selanjutnya para peserta pelatihan praktik langsung tentang langkah-lengkah penyusunan peraturan desa yang benar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini yaitu meningkatkan pemahaman para pengurus BPD di Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes, Propinsi Jawa Tengah tentang legal drafting. Para pegurus BPD juga semakin memahami langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menyusun peraturan desa. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini para pengurus BPD di Kecamtan Tonjong Kabupaten Brebes juga didorong agar mengembangkan kemampuan dalam penyusunan legal drafting, khususnya dalam penyusunan peraturan desa. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diikuti oleh pengurus BPD di Kecamatan Tonjong yang mewakili masing-masing desa sebanyak 33 orang. Kegiatan dilaksanakan secara terbatas dan tidak diikuti oleh semua pengurus BPD di masing-masing desa karena kondisi masih pandemi Covid 19. Pelaksanaan kegiatan juga masih menerapkan protokol kesehatan di era pandemi, antara lain dengan menjaga jarak antarpeserta, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan untuk mengikuti kegiatan pelatihan.
Tahun(not set)